8 September 2017

Masih Tentang Penulis

Dunia literasi sedang menjadi perbincangan hangat. Ada apa gerangan? Bagi para penikmat novel penulis keren Tere Liye, harus bersiap-siap untuk kehilangan tulisan versi cetaknya. Menyusul keputusannya untuk menarik 28 nasakhnya dari penerbit. Sudah pasti, tidak akan ada lagi cetak ulang novel-novel tersebut, hingga jangka waktu yang tidak diketahui.

Keputusan Tere Liye ini berkaitan dengan melonjaknya pajak royalti penulis. Pajak royalti sebesar 30% bagi penulis tanpa NPWP dan 15% bagi yang ber NPWP. pajak sebesar itu terasa sangat mencekik. Penulis sekelas Tere Liye dengan novel-novel best sellernya saja memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan. Bagaimana dengan penulis-penulis pemula? Royalti yang diterima enam bulan sekali belum tentu genap satu juta rupiah, sebelum terkena pajak 15%. Setelah terkena pajak, bisa dihitung berapa pendapatan penulis pemula, apalagi yang tidak ber NPWP.

Ungkapan protes terhadap pajak royalti tidak hanya muncul dari Tere Liye saja. Sebutlah Dee Lestari, penulis novel ini juga mengungkapkan keberatannya atas besarnya pajak penulis. Akun-akun penulis di dunia maya, banyak yang mengeluhkan persoalan pajak royalti ini. Dee menuliskan secara gamblang mengenai perbandingan pajak royalti penulis dengan pajak profesi lainnya.

Tere Liye bisa jadi hanyalah satu dari sekian banyak penulis yang mengemukakan protesnya, dan langsung menjadi berita yang viral. Seperti gunung es. Bisa jadi keputusan Tere Liye ini nantinya akan diikuti oleh penulis-penulis lainnya. Betapa pun pajak sebesar 15% itu sangat mencekik penulis.

1 komentar: